Minggu, 20 Agustus 2017

MAKALAH NU MASA PENJAJAHAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Nahdlatul Ulama’ yang berarti (Kebangkitan Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam) disingkat NU adalah sebuah organisasi Islam besar di Indonesia yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. Keterbelakangan baik secara mental maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi telah menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini melalui jalan pendidikan dan organisasi. Peranan NU sangatlah penting dalam kehidupan masyarakat dari masa ke masa. Seperti semangat kebangkitan bangsa Indonesia terus menyebar ke mana-mana setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain. Sebagai jawabannya, munculah berbagai organisasi pendidikan dan pembebasan.
1.2.Rumusan Masalah
a.       Bagaimana sejarah lahirnya NU ?
b.      Apa saja peranan NU di masa penjajahan ?
c.       Apa saja peranan NU di masa penjajahan Belanda?
d.      Apa saja peranan NU di masa penjajahan Jepang?
1.3.Tujuan
a.       Untuk mengetahui sejarah lahirnya NU
b.      Untuk mengetahui peranan NU di masa penjajahan
c.       Untuk mengetahui peranan NU di masa penjajahan Belanda
d.      Untuk mengetahui peranan NU di masa penjajahan Jepang







BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Sejarah Lahir dan Berdirinya Nahdlatul Ulama
Nahdlatul Ulama didirikan pada 16 Rajab 1344 H (31 januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh K.H Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar. Untuk menegaskan prinsip dasar organisasi ini, maka K.H Hasyim Asy’ari merumuskan kitab Qanun Asasi (Prinsip Dasar), kemudian juga merumuskan kitab I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Kedua kitab tersebut kemudian di implementasikan dalam khittah NU yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.
Organisasi ini bertujuan untuk menegakkan ajaran islam menurut paham kitab I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah ditengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah negara kesatuan republik indonesia.
Untuk mencapai tujuannya tersebut, NU menempuh berbagai jenis usaha di berbagai bidang, antara lain sebagai berikut :
  1. Di bidang keagamaan, melaksanakan dakwah islamiyah dan meningkatkan rasa persaudaraan yang berpijak pada semangat persatuan dalam perbedaan.
  2. Di bidang pendidikan, menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai islam, untuk membentuk muslim yang bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luar. Hal ini terbukti dengan lahirnya lembaga-lembaga pendidikan yang bernuansa NU dan sudah tersebar di berbagai daerah khususnya di pulau jawa bahkan sudah memiliki cabang di luar negeri.
  3. Di Bidang sosial budaya, mengusahakan kesejahteraan rakyat serta kebudayaan yang sesuai dengan nilai keislaman dan kemanusiaan.
  4. Di bidang ekonomi mengusahakan pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya ekonomi rakyat. Hal ini ditandai dengan lahirnya BMT dan badan keuangan lain yang telah terbukti membantu masyarakat.
  5. Mengembangkan usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Peranan Nahdlatul ulama pada masa penjajahan Belanda dapat dilihat pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke 2 di Banjarmasin pada tahun 1936. pada saat itu ditetapkan kedudukan Hindia Belanda (Indonesia) sebagai Dar Al-Salam, yang menegaskan keterkaitan Nahdlatul Ulama dengan nusa bangsa. Pada perkembangan selanjutnya, tokoh – Tokoh Nahdlatul Ulama mulai terlibat secara aktif dalam dunia politik. Hal ini terlihat pada sat tokoh – tokoh Nahdlatul ulama ikut memprakarsai lahirnya majelis islam A’la Indonesia (MIAI) pada tahun 1937, yang kemudian dipimpin oleh K.H Abdul Wachid Hasyim. MIAI pada dasarnya bergerak di bidang keagamaan, namun dalam setiap aktivitasnya sarat denbgan muatan politik.
Pada masa penjajahan Belanda sikap Nahdlatul Ulama jelas, yaitu menerapkan politik non cooperation (tidak mau kerjasama) dengan belanda. Untuk menanamkan rasa benci kepada penjajah. Para ulama mengharamkan segala sesuatu yang berbau belanda, sehingga semakin menumbuhkan rasa kebangsaan dan anti penjajahan. Hal ini terlihat ketika Nahdlatul Ulama menolak mendudukkan wakilnya dalam Volksraad (DPR masa belanda) Disamping itu para ulama Nahdlatul Ulama juga memberikan fatwa kepada umat islam untuk tidak meniru pakaian model belanda, seperti celana panjang atau pakaian berdasi, dengan sebuah landasan (qaul) Artinya : barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia menjadi bagian dari mereka. Nahdlatul Ulama mengeluarkan pernyataan yang dikenal dengan Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia adapun isi resolusi jihad tersebut adalah :
1.      Kemerdekaan RI yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 wajib di pertahankan.
2.      Republik Indonesia sebagai satu – satunya pemerintah wajib dibela dan dipertahankan
3.      Umat Islam Indonesia terutama warga Nahdlatul Ulama wajib mengangkat senjata melawan penjajah Belanda dan kawan – kawannya yang hendak menjajah Indonesia kembali
4.      Kewajiban itu adalah suatu jihad yang menjadi kewajiban Umar Islam yang berada dalam radius km tersebut. Resolusi jihad yang dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama berdampak besar di Jawa Timur. Pada tanggal 10 Nopember 1945 di Surabaya. Dalam rangka mempertahankan kemerdekaan tersebut terbentuklah organisasi – organisasi perlawanan terhadap belanda antara lain Hisbullah dan Sabilillah KH. Abdul Wahid Hasyim dan beberpa ulama lain masuk sebagai anggota Chuo Sangi-in (parlemen buatan jepang).Jepang mengizinkan Nahdlatul Ulama diaktifkan kembali dan pada bulan September 1943 permintaan tersebut dikabulkan.
Pada akhir Oktober 1943 Perjuangan diplomasi terus ditingkatkan melalui berdirinya wadah perjuangan baru bagi umat Islam Indonesia yang bernama (Majelis Syura Muslim Indonesia) MASYUMI. Masyumi adalah kelanjutan dari MIAI yang di bubarkan jepang. Sementara di bidang politik, selain aktif dalam Masyumi KH. Abdul Wahid Hasyim juga duduk sebagai pimpinan tertinggi Shumubu (kantor urusan agama) menggantikan KH. Hasyim Asy;ari Shumubu pada awalnya dipimpin oleh kolonel Horrie yang bertugas mengawasi secara ketat organisasi – organisasi islam. Terutama terhadap pendidiklan Islam. Sikap menentang keras Nahdlatul Ulama terhadap Jepang terlihat ketika ada perintah untuk melakukan seikare (ritual penghormatan kepada Tenno Heika dengan posisi siap membungkukkan badan 90 derajat semacam rukuk dalam sholat). KH. Hasyim Asy’ari menyerukan kepadaseluruh umat Islam khususnya warga Nahdlatul Ulama untuk tidak melakukan seikere karena hukumannya haram..
KH. Abdul Wahid Hasyim tidak henti – hentnya mengadakan kontak dengan para tokoh nasionalis guna mendesak Jepang segera mewujudkan janji kemerdekaan yang pernah diucapkan. Perjuangan mereka berhasil hingga pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai Badan Penyelidik usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Selanjutnya KH. Abdul Wahid Hasyim juga terlibat aktif dalam perumusan konstitusi dan dasar negara bersama tokoh lain yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, muhammad yamin, achmad Soebardjo, Abikoeseno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim AA Maramis dan Abdul Kahar Muzakkir yang disebut panitia sembilan. Mereka membubuhkan tanda tangannya pada piagam jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Preambule atau pembubukan Undang – Undang Dasar dalam naskah pembukaan itulah disebutkan bahwa pancasila menjadi dasar negara Indonesia. Telah menjadi salah satu bukti bahwa Nahdlatul Ulama memiliki semangat nasionalisme yang t
2.3. Masa Penjajahan Belanda
Pada awal periode berdirinya, NU lebih mengutamakan pembentukan persatuan di kalangan umat Islam untuk melawan kolonial Belanda. Untuk mempersatukan umat islam, K.H.Hasyim Asy’ary melontarkan ajakan untuk bersatu dan mengajukanperilaku moderat. Hal ini diwujudkan dalam sebuah konfederasi, MajlisIslam A’la Indonesia (MIAI) yangdibentuk pada tahun 1937. Perjuangan NU diarahkan pada duasasaran, yaitu : Pertama, NU mengarahkan perjuangannya padaupaya memperkuat aqidah dan amalibadah ala ASWAJA disertaipengembangan persepsi keagamaan, terutama dalam masalah sosial, pendidikan,dan ekonomi. Kedua,perjuangan NU diarahkan kepadakolonialisme Belanda dengan polaperjuangan yang bersifat kulturaluntuk mencapai kemerdekaan. Selain itu, sebagai organisasi sosialkeagamaan NU bersikap tegasterhadap kebijakan kolonial Balandayang merugikan agama dan umatIslam. Misalnya : NU menolakberpartisipasi dalam Milisia (wajib militer), menentang undang undangperkawinan, masuk dalam lembagasemu Volksraad, dan lain-lain
2.4. Masa Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang semuaorganisasi pergerakan nasional dibekukan dan melarang seluruh aktivitasnya, termasuk NU. Bahkan K.H.Hasyim Asy’ary(Rois Akbar)dipenjarakan karena menolak penghormatan kaisar Jepang dengancara membungkukkan badan ke arahtimur pada waktu-waktu tertentu. Mengantisipasi perilaku Jepang, NUmelakukan serangkaian pembenahan. Untuk urusan kedalam diserahkan kepada K.H.Nahrowi Thohir sedangkan urusan keluar dipercayakan kepada K.H. Wahid Hasyim dan K.H. WahabHasbullah. Program perjuangandiarahkan untuk memenuhi tigasasaran utama, yaitu : 1.)Menyelamatkan aqidah Islam darifaham Sintoisme, terutama ajaranShikerei yang dipaksakan olehJepang. 2.)Menanggulangi krisis ekonomisebagai akibat perang Asia Timur bekerjasama dengan seluruhkomponen Pergerakan Nasionaluntuk melepaskan diri dari segalabentuk penjajahan. Setelah itu, Jepang menyadarikesalahannya memperlakukan umatIslam dengan tidak adil. Beberapaorganisasi Islam kemudian dicairkanpembekuannya. 3.)Untuk menggalangpersatuan, pada bulan Oktober 1943 dibentuk federasi antar organisasiIslam yang diberi nama Majlis SyuroMuslimin Indonesia (MASYUMI). Padabulan Agustus 1944 dibentukShumubu(Kantor Urusan Agama)untuk tingkat pusat, dan Shumuka untuk tingkat daerah.






























BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Nahdlatul Ulama didirikan pada 16 Rajab 1344 H (31 januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh K.H Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar. Untuk menegaskan prinsip dasar organisasi ini, maka K.H Hasyim Asy’ari merumuskan kitab Qanun Asasi (Prinsip Dasar), kemudian juga merumuskan kitab I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Masa Penjajahan Belanda
1.      NU mengarahkan perjuangannya padaupaya memperkuat aqidah dan amalibadah ala ASWAJA disertai pengembangan persepsi keagamaan, terutama dalam masalah sosial, pendidikan,dan ekonomi.
2.      ,perjuangan NU diarahkan kepada kolonialisme Belanda dengan polaperjuangan yang bersifat kulturaluntuk mencapai kemerdekaan.
Masa Penjajahan Jepang
1.)    Menyelamatkan aqidah Islam darifaham Sintoisme, terutama ajaranShikerei yang dipaksakan olehJepang.
2.)    Menanggulangi krisis ekonomisebagai akibat perang Asia Timur bekerjasama dengan seluruhkomponen Pergerakan Nasionaluntuk melepaskan diri dari segalabentuk penjajahan. Setelah itu, Jepang menyadarikesalahannya memperlakukan umatIslam dengan tidak adil. Beberapaorganisasi Islam kemudian dicairkanpembekuannya.
3.)    Untuk menggalangpersatuan, pada bulan Oktober 1943 dibentuk federasi antar organisasiIslam yang diberi nama Majlis SyuroMuslimin Indonesia (MASYUMI). Padabulan Agustus 1944 dibentukShumubu(Kantor Urusan Agama)untuk tingkat pusat, dan Shumuka untuk tingkat daerah.





DAFTAR PUSTAKA

http://maarif1plered.blogspot.co.id/2016/09/peranan-nahdlatul-ulama-pada-masa.html
https://islamaswajablog.wordpress.com/2016/07/12/peran-nu-dari-masa-ke-masa/
KATA PENGANTAR

Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.




DAFTAR ISI

KATA PENGATAR...................................................................................
DAFTAR ISI................................................................................................            
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................
1.1.Latar Belakang......................................................................................
1.2.Rumusan Masalah.................................................................................
1.3.Tujuan ...................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................
2.1. Sejarah lahirnya NU ………………………………………………..
2.2. Peranan NU di masa Penjajahan …………………………………
2.3. Peranan NU di masa Penjajahan Belanda ………………………
2.4. Peranan NU di masa Penjajahan Jepang.......................................
BAB III PENUTUP.....................................................................................
A.    Kesimpulan ............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................



MAKALAH
NU DI MASA PENJAJAHAN

 








Disusun Oleh


NAMA KELOMPOK
1. IRNA FIRNANDA
2. TOMI ALFIAN
3. HAMZANWADI
4. SOPIANA ASTUTI



MA. AL-IJTIHAD DANGER
2017

Jumat, 18 Agustus 2017

MAKALAH PERBANDINGAN SISTEM CIVIL LAW & COMMON LAW

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang 
System hukum dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
Yang terjadi pada setiap negara hukum sudah menjadi suatau hal yang lazim jika suatu negara hukum memahami secara kaffah akan system hukum yang dianut, sehingga negara tersebut faham betul akan system yang menjadi symbol keadilan negaranya. Sungguh ironis jika kita menisbatkan sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum namun pada dasarnya kita sendiri masih belum memahami sistem, history, dan konsepsi lahirnya hukum negara kita. Dan pada kesempatan kali ini, Di sini pemakalah akan sedikit menjelaskan dan menyinggung mengenai konsepsi lahirnya hukum, namun dalam makalah ini dikerucutkan hanya sekilas hal-hal yang berkenaan dengan common law dan civil law saja.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa Definisi Sistem Hukum ?
2.      Jelaskan Apa Sistem Hukum Common Law dan Civil Law ?
3.      Jelaskan Perbandingan Common Law dan Civil Law System !
4.      Apa Kelebihan dan Kekurangan Sistem Civil Law dan Sistem Common Law ?
5.      Sistem Hukum apa yang dianut di Indonesia ?
1.3.Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Definisi Sistem Hukum
2.      Untuk Mengetahui Sistem Hukum Common Law dan Civil Law
3.      Untuk Mengetahui Perbandingan Common Law dan Civil Law System
4.      Untuk Mengetahui Kelebihan dan Kekurangan Sistem Civil Law dan Sistem Common Law
5.      Untuk Mengetahui Sistem Hukum apa yang dianut di Indonesia




















BAB III
PEMBAHASAN

2.1.Definisi Sistem Hukum
Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis) Kedua istilah 'civil law' dan 'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang sulit mencari padanan langsungnya. Namun demikian, menurut definisinya: common law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis. civil law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatif. 
Berbeda dengan common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis. Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law' dipertahankan dan tidak diterjemahkan. Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa rancau dengan 'hukum adat' (adat/customary law) yang diakui keberadaannya di Indonesia. Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dengan kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis. Kalau diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena sebenarnya istilah 'case law' tersebut hanyalah sebutan lain dari 'common law' dan tentu saja kurang populer dari pada 'common law'. Dengan semua pertimbangan tersebut dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan istilah 'common law' dan tanpa diterjemahkan untuk tetap menjaga nilai-nila kemurniannya. 
2.2.Sistem Hukum Common Law dan Civil Law
Sistem penerapan hokum yang menganut common law dan civil law pun berbeda,
A.    Sistem Hokum Civil Law
Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.  sistem hukum yang juga dikenal dengan nama civil law ini berasal dari romawi perkembangan diawali dengan penduduk romawi atas prancis pada masa itu sistem inidipraktekan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara –negara eropa sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri dan bangsa-banga yang menjadi jajahannya. sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. misalnya belanda menjajah indonesia pemerintah penjajah menggunakan sistem hukum eropa kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya. apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan portugis dan seperempat abad pendudukan indonesia.
Tradisi sistem hukum Civil law adalah tradisi hukum yang (kemungkinan) paling tua dan paling banyak pengaruhnya serta meluas dipergunakan di dunia ini. Tradisi hukum ini bersumber dari tradisi hukum Romawi yang kemudian terpecah menjadi dua yaitu hukum Romawi Jerman/Germania dan hukum Romawi Prancis  yang dianut oleh sebagian besar Negara eropa beserta jajahannya. Tradisi hukum civil law ini mengandalkan kitab undang-undang (code) sebagai dasar hukum utamanya. Tradisi hukum ini (dianggap) lahir sejak (kira-kira) tahun  450 sebelum Masehi, saat berlakunya “Undang-undang dua belas pasal” atau “twelve table” di Romawi, mekipun begitu banyak yang berpendapat tradisi hukum ini berakar dari kompilasi hukum Romawi “Justisian” yang merupakan kumpulan undang-undang atas perintah Justianus I/Kaisar Romawi Timur pada tahun (kira-kira) 534 masehi. Karena mengandalkan kitab undang-undang sebagai sumber hukum dan dasar hukum utamanya maka sistem hukum Romawi sangat mengandalkan unsur-unsur logis dan sistematika berpikir. Hakim-hakim dalam Tradisi hukum civil law pada umumnya menggunakan cara berpikir deduktif yaitu cara berpikir yang bersifat “umum” menuju ke kesimpulan yang bersifat “khusus” (Munir Fuady. 2005 : 5-6). Contoh cara bepikir deduktif adalah seperti ini :
·         Berdasarkan pasal 362 KUHP , “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
·         Si A telah terbukti mengambil barang milik orang lain tanpa ijin secara melawan hukum
·         Jadi kesimpulannya si A telah melakukan pencurian dan hakim harus menjatuhkan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Hakim-hakim dalam tradisi sistem hukum civil law pada umumnya bertindak sebagai corong undang-undang, karena hakim memutus perkara harus berdasarkan undang-undang. Dalam sistem hukum civil law, hukum adalah undang-undang maka diluar undang-undang adalah “bukan hukum”. Kedudukan pembentuk peraturan perundangan dalam sistem hukum civil lawsangat penting, karena peraturan perundangan lah satu-satunya sumber hukum yang menjadi pijakan hakim dalam memutus.
B.     Sistem Hukum Common Law
Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. 
Sistem hukum anglo-saxon, sebenarnya penerapanya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutuskan perkara.di inggris unifikasi hukum dilaksanakan dan dilselesaikan oleh benc dan bar. dari pengadilan bench dan bar ini sangat di hormati oleh rakyat inggris
Tradisi sistem hukum common law  berasal dari hukum Inggris. Negara-negara yang pernah dijajah dan dipengaruhi oleh Inggris juga menganut sistem hukum ini seperti : Amerika Serikat, Australia, India, Malaysia, Singapur dan lain-lainya. Diduga sistem hukum ini lahir sekitar tahun 1066 Masehi pada masa The Norman Conquest of England. Hakim-hakim dalam sistem hukum Common Law pada umumnya mengandalkan yurisprudensi/precedentsebagai sumber hukum utamanya sehingga dalil-dalilnya bergerak dari kasus-kasus yang nyata dalam masyarakat dan memakai sistem juri. Berkebalikan dengan hakim-hakim dalam sistem civil law yang menggunakan cara berpikir deduktif, hakim dalam sistem hukumcommon law memakai pola pikir induktif yaitu menarik kesimpulan yag bersifat “umum” dari peristiwa-peristiwa yang bersifat “khusus” (Munir Fuady. 2005 : 6). Contoh cara berpikir induktif adalah sebagai berikut :
·         Si A terbukti mencuri dan dijatuhi pidana lima tahun oleh hakim
·         Si B terbukti mencuri dan dijatuhi pidana lima tahun oleh hakim
·         Si C terbukti mencuri dan dijatuhi pidana lima tahun oleh hakim
·         Jadi kesimpulannya hakim harus menjatuhkan pidana lima tahun bagi orang yang terbukti mencuri.
Hakim-hakim di Negara yang menganut sistem hukum common law pada umumnya terikat pada putusan-putusan hakim yang terdahulu. Apabila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim  dapat memutuskan perkara dengan melakukan penafsiran hukum. Kedudukan hakim dalam sistem hukum common law adalah sangat penting, karena hakim berwenang menafsirkan hukum manakala belum diputuskan oleh hakim-hakim terdahulu.
2.3.Perbandingan Common Law dan Civil Law System 
Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah;
A.    Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya
Civil Law: “Civil Law” merupakan sistem hukum yang tertua dan paling berpengaruh di dunia. Sistem hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Sekitar abad 450 SM, Kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum Romawi ini menyebar ke berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya Kerajaan Romawi. Sistem hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus di abad ke 6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1896. 
Sedangkan Common law: berdasarkan tradisi, costum dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
B.     Berdasarkan sumbernya
Common Law: Berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative. Sedangkan Civil Law, Berbasis pada hukum tertulis (written law) dan Menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum. Yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. 

C.    Berdasarkan Prinsip Umum
Civil Law: adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi menerapkan hukum. 
Common Law: sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo Saxon adanya ‘peranan’ yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan perauran hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sisitem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum. 
D.    Berdasarkan penggolongannya
Civil Law: dibagi dalam bidang hukum publik dan bidang hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/ negara serta hubungan-hubungan antara masyarakatan negara. Yang termasuk dalam hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan hukum 
E.     Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
Civil Law: Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya seperti Angola, Argentina, Arménia, Austria, Belgium, Bosnia and Herzegovina, Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda, indonesia dan lain-lain. Dengan persentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar 1.5 Milyar penduduk dunia. Common Law: Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Bahama, Barbados, Kanada, Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, dan lain-lain. Dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa.
2.4.Kelebihan dan Kekurangan Sistem Civil Law dan Sistem Common Law
Sistem hukum Civil Law memiliki kelebihan yaitu lebih menjamin kepastian hukum karena sistem hukum ini bersifat tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Kelemahan sistem hukum civil law adalah sistem hukum ini kadangkala kaku dan kurang responsif terhadap kenyataan-kenyataan yang timbul di masyarakat. Hakim hanya berfungsi corong undang-undang padahal pada umumnya peraturan perundangan seringkali tertinggal dari perubahan masyarakatnya.
Sistem hukum Common Law memiliki kelebihan yaitu lebih responsif terhadap  perubahan di masyarakatnya. Apabila ada peristiwa hukum yang belum pernah diputus oleh hakim terdahulu, maka hakim dapat melakukan penafsiran hukum terhadap peristiwa tersebut. Kelemahan sistem hukum common law adalah kepastian hukum dari sistem ini lemah. Kekuasaan hakim yang besar dapat menimbulkan unsur subjektif dari dalam diri sang hakim. Padahal hakim juga seorang manusia yang dapat salah dalam memutus.
2.5.Sistem Hukum yang dianut di Indonesia
Apabila ditinjau dari sejarahnya, sistem hukum Indonesia bercirikan sistem hukum civil law karena Indonesia merupakan jajahan dari Belanda yang menggunakan sistem hukum civil law hasil adopsi dari sistem hukum civil law Prancis. Namum dalam kenyataannya, sistem hukum Indonesia tidaklah murni menganut sistem civil law karena secara bersamaan Indonesia juga menganut sistem hukum common law. Pembentuk peraturan perundang-undangan yaitu Presiden RI/ Eksekutif/ Kepala Negara dan DPR RI/Legislatif memang memberikan wewenang pada Hakim/Yudikatif untuk melakukan penemuan hukum manakala tidak ada dasar hukumnya dalam peraturan perundangan. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan “pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Hakim di Indonesia pada umumnya harus berpatokan kepada peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum positif utama di Indonesia, namun apabila tidak ada dasar hukumya hakim harus melakukanrechtfinding . Jadi sebenarnya sumber hukum utama di Indonesia tetaplah peraturan perundangan namun guna mengisi kekosongan hukum, pembentuk undang-undang kekuasaan kehakiman memberikan wewenang kepada hakim untuk melakukan rechtfindingapabila belum ada dasar hukum atas perkara tersebut. Walupun demikian putusan hakim tetap berbeda dengan peraturan perundangan. Letak perbedaannya adalah putusan hakim tidak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia layaknya peraturan perundangan. Apabila peraturan perundangan berlaku umum, putusan hakim hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara. Indonesia juga tidak menganut asas precedent (hakim dalam memutus harus berdasarkan putusan-putusan hakim terdahulu). Jadi Hakim Indonesia dalam memutus suatu perkara pada dasarnya harus tetap berpatokan pada peraturan perundangan, bukan pada putusan-putusan hakim terdahulu.
Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran antara civil law dancommon law. Menurut penulis hal ini merupakan upaya para penyelengara Negara untuk menggabungkan kelebihan-kelebihan masing-masing sistem hukum yaitu kepastian hukum (civil law) dan penemuan hukum yang responsif (common law) . Pada dasarnya hal ini memang diperbolehkan, karena kendatipun sistem hukum kita menganut warisan kolonial belanda yang berciri civil law, namun tidak ada kewajiban kita harus saklek/mutlak menganut sistem hukum civil law karena tentunya setiap Negara memiliki sejarah dan kebutuhan masyarakat yang berbeda satu sama lainnya. Belum tentu sistem hukum yang cocok diterapkan di suatu Negara juga cocok apabila diterapkan di Indonesia.

















BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan
1.      Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis).
2.      Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan antara common lw dan civil law adalah dengan menghampirinya dari aspek historis seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N. Cordozo “sejarah dalam menerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan.“ Tradisi common law lahir pada tahun 1066 , terjadi peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika bangsa Norman mengalahkan dan menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris. Sedangkan civil law lahir terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of Justinian diterbitkan di Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
3.      Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah; Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya, Berdasarkan sumbernya, berdasarkan Prinsip Umum, Berdasarkan penggolongannya serta berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
4.      Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama
5.      Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. 























DAFTAR PUSTAKA

Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara Jakarta ;2004
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-administrasi-negara.html
http://eko-ss.blogspot.com/2009/09/antara-civil-law-dan-common-law.html
http://www.scribd.com/doc/46751525/Sistem-Hukum-Civil-Law
http://muhitisme.blogspot.com/2008/11/perbandingan-common-law-system.html



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
1.1.Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2.Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
1.3.Tujuan............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................... 3
2.1  Definisi Sistem Hukum................................................................................... 3
2.2  Sistem Hukum Common Law dan Civil Law.............................................. 3
A.    Sistem Hokum Civil Law.......................................................................... 4
B.      Sistem Hukum Common Law........................................................................ 5
2.3  Perbandingan Common Law dan Civil Law System ................................. 7
A.    Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya............................................ 7
B.     Berdasarkan sumbernya.......................................................................... 7
C.    Berdasarkan Prinsip Umum.................................................................... 8
D.    Berdasarkan penggolongannya............................................................... 8
E.     Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya................................................. 9
2.4  Kelebihan dan Kekurangan Sistem Civil Law
dan Sistem Common Law.............................................................................. 9
2.5  Sistem Hukum yang dianut di Indonesia...................................................... 10
BAB III PENUTUP.............................................................................................. 12
3.1. Kesimpulan..................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 14



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PERBANDINGAN SISTEM CIVIL LAW & COMMON LAW” Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai gerabah. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang gerabah Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Masbagik, 10 April 2017



MAKALAH
PERBANDINGAN SISTEM CIVIL LAW
& COMMON LAW
Dosen Pembimbing :






Disusun oleh

NAMA                : HULAIMI
PRODI               : FAKULTAS HUKUM
SEMESTER      : II (DUA)


UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

2016/2017

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah tentang korupsi. Di China, Hong Kong dan T...